Makassar — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan publik. Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkapkan fakta mencengangkan terkait luka-luka yang dialami korban.
Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menjelaskan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.
> “Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkap Budiman, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil, namun tak lama kemudian kembali sambil membawa badik dan langsung menikam korban dari arah belakang.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang diketahui merupakan tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sesaat setelah kejadian.
Warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku dan korban tidak pernah terlihat berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.
> “Polisi sudah melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut,” jelas Budiman.
Keluarga korban, Budi, mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat adanya dugaan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
> “Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegas Budi.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
Tim Media


