Miris!Bendera Merah putih di SPBU Shell Tidak Pernah Di turunkan Sebelum kusam Dan Kotor

Header Menu


Miris!Bendera Merah putih di SPBU Shell Tidak Pernah Di turunkan Sebelum kusam Dan Kotor

Jumat, 07 November 2025

 



Media Intelijen  | Jum'at 07 November 2025

Bendera Merah Putih di SPBU Shell yang Ber alamat kan Jl. Imam Bonjol No. 168 a Cikarang Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat 17530 Tidak Pernah di turunkan sebelum Kotor dan Kusam Atau biasanya Di turunkan Seminggu Sekali Oleh Pihak Pengawas Benama Ilham.




Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela menyumbangkan jiwa dan raga demi kemerdekaan.



Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan dan di turunkan pada waktu yg telah di tetapkan UU Nomor 24 Th 2009


Tidak menurunkan bendera merah putih di sore hari atau saat senja bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta berdasarkan Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 



Sanksi ini berlaku karena pengibaran bendera negara harus dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam.



Kecuali dalam kondisi khusus seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran bendera boleh dilakukan di luar waktu tersebut.


Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara. Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Sayangnya pemandangan yang tidak seharusnya terlihat di halaman SPBU Shell, milik Ical ( Vendor ) Bendera Merah Putih di Kantor SPBU Shell yang kusam.



Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang lewat dan mendatangi kantor SPBU Shell tersebut, 

Dan memberikan  komentar bahwa Bendera yang terpasang di Kantor SPBU tidak Pernah di turunkan,



“Bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara Indonesia. Tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Merah Putih ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang.


 Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah dan Pengusaha, untuk lebih memperhatikan penghormatan  dan menghargai Bendera Merah Putih



(MK/Red)