MAROS – Diduga usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee. tersebut melanggar beberapa ketentuan, seperti pembayaran upah di bawah standar yang berlaku baik Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), di lingkungan Belang belang, kecamatan Lau Kabupaten Maros ,Kanit res Polsek lau diminta turun tangan memeriksa dokumen beserta kontrak kerja perusahaan tersebut. Rabu, (18/06/2025)
Dalam hal ini pelaku usaha wajib mematuhi berbagai regulasi terkait perizinan, pengelolaan usaha, dan kesejahteraan karyawan. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu Gubernur Sulawesi Selatan telah megesahkan upah minimum kabupaten /kota atau UMK Maros 2025 sebesar Rp3.657.527 naik dibandingkan upah minimumnya yakni 3.343.298.
Ismar SH Selaku Ketua DPD Lidik Pro Maros Usaha tersebut menduga melanggar beberapa ketentuan, seperti pembayaran upah di bawah standar yang berlaku baik Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, terdapat dugaan pembuangan limbah dapur langsung ke area persawahan, yang dapat menimbulkan dampak lingkungan di area persawahan masyarakat, ucap Ismar
Salah mantan karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya insial IR mengatakan gaji dari perusahaan tersebut hanya 1.700.000 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang seharusnya UMK Maros 2025 sebesar Rp3.657.527.
Untuk itu kami menghimbau kepada Kanit res Polsek Anwar SH. untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee, terkait Kontrak Gaji karyawan, limbah perusahaan dan perijinan perusahaan tersebut." Tegas Ismar".
Social Plugin