Lagi Lagi Kios Pengecer Pupuk Subsidi Milik H Sakka Diduga Menjual di Atas HET, di Bone Disorot Tim Investigasi

 


Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini, sorotan tertuju pada Kios milik H Sakka yang berlokasi di Desa awo kecamatan cina dan desa samaelo  Kecamatan Barebbo. Sejumlah warga melaporkan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta prosedur tidak lazim yang diberlakukan kepada petani penerima.


Berdasarkan keterangan beberapa warga berinisial, pupuk subsidi jenis urea dijual seharga Rp 150.000 per zak 50 kg tanpa kantong kemasan resmi, sedangkan pupuk NPK Phonska juga dijual dengan harga yang sama. Transaksi tersebut terjadi di wilayah Desa walengreng desa ajangpulu, Kecamatan cina/Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


Warga juga mengaku bahwa pupuk tersebut diantar ke lokasi mereka dengan syarat harus menyerahkan fotokopi KTP dan sesuatu sebagai bukti penerimaan. Prosedur " 


“Waktu pupuk ingin dibeli, kami disuruh setor KTP. Kalau tidak ada, katanya tidak bisa ambil pupuk,” ujar salah satu warga, 


Tim investigasi dilokasi desa ajang pulu dikonfirmasinya beberapa warga setempat ungkapan ketim pupuk dibeli langsung ke ke kios pengecer milik h Sakka dengan harga  150 persak tidak ikut kantongannya,


Didesa walengreng tim investigasi konfirmasi langsung dengan ada beberapa warga setempat dengan ungkapan ke tim investigasi sulsel, dengan ucapan jengkel ke kelompok tani (Lati/hajja jum, Risal, billa) jauh dekat harga 150 persak dan apa lagi diambil ditempat salah satu kelompok tani salah satu warga mengatakan biasanya mauki beli dibilang tidak ada padahal ada stok ditempatnya kelompok tani, dan ada warga tidak ingin disebutkan mengatakan saya beli pupuk subsidi diterima dirumah kami dengan harga 125 persak di kecamatan ponre dan harga jualannya selisih 25 ribu bedanya harga yang dijual kan kok kenapa bisa! Ada apa?. 


Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi adalah Rp 2.250/kg untuk urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska. Artinya, harga maksimal per zak 50 kg masing-masing adalah Rp 112.500 dan Rp 115.000.


Tim investigasi sulsel yang menyoroti kasus ini menyebutkan bahwa dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh pengecer milik h Sakka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Selain merugikan petani, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.


Pihak Kios milik h Sakka hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Bone belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.



Hasil wawancara waketum M Husain syukur aliansi angkat bicara terkait kios pupuk bersubsidi milik h sakka dan kelompok taninya, tersebut akan tindaklanjuti ke jalur hukum.

Close Menu