MAROS, 10 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros kembali mempertanyakan tindak lanjut aparat kepolisian, khususnya Polsek Lau, terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran serius oleh usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee yang beroperasi di kawasan Belang-belang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH, menyoroti sejumlah persoalan utama yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian jelas, di antaranya:
Pembayaran gaji pekerja di bawah UMK Maros 2025 sebesar Rp3.657.527,
Dugaan pembuangan limbah dapur ke area persawahan,
Ketidaksesuaian atau ketiadaan izin usaha dan izin lingkungan,
Pembayaran pajak restoran yang dianggap tidak wajar, hanya Rp300.000 per bulan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses ini berjalan. Hingga saat ini, kami belum menerima penjelasan resmi dari Kanit Reskrim Lau Anwar SH terkait dokumen penting seperti kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, serta belum ada keterangan dari Ibu Neti selaku penanggung jawab usaha,” tegas Ismar.
Menurut Ismar, salah satu mantan karyawan berinisial IR mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp1.700.000 per bulan tanpa kejelasan kontrak, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait upah minimum.
“Hal ini bukan hanya soal pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan izin usaha dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan,” tambahnya.
Ismar juga meminta aparat hukum, khususnya Polsek Lau, untuk secara aktif memanggil pihak perusahaan dan memastikan kelengkapan dokumen hukum serta kontrak karyawan diperiksa secara terbuka dan profesional.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Polsek Lau, Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Sudah saya koordinasikan dengan pihak terkait, dan telah dilakukan perincian sesuai UMK. Dinas terkait juga sudah turun melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, untuk informasi yang lebih jelas, masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Maros.
“Kasat Intel sudah memperlihatkan semua dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Lau Anwar SH sebelumnya juga menyebut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Kapolsek, Babinsa, dan Binmas sebagai tindak lanjut pemberitaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Lidik Pro mengaku belum mendapatkan salinan dokumen kontrak kerja ataupun penjelasan tertulis dari pihak pengelola.
“Kami akan terus menunggu dan mendorong keterbukaan dalam penanganan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami siap melanjutkan ke tingkat Polda dan instansi terkait lainnya,” pungkas Ismar.