LSM LIDIK PRO Maros Minta BKPSDM Transparan Soal Penetapan Penerima Pensiun Janda ASN Alm. Muliadi, SE

Header Menu


LSM LIDIK PRO Maros Minta BKPSDM Transparan Soal Penetapan Penerima Pensiun Janda ASN Alm. Muliadi, SE

Minggu, 10 Agustus 2025

 



Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros kembali mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros terkait penetapan penerima pensiun janda atas nama almarhum Muliadi, SE, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Melalui surat resmi bernomor 012/KLARIFIKASI/LIDIK/VII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., meminta klarifikasi lanjutan atas jawaban BKPSDM sebelumnya. Permintaan ini diajukan berdasarkan hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (10/08/2025)


Dalam surat tersebut, LIDIK PRO meminta salinan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan Ibu Immayanti sebagai istri terakhir dan satu-satunya tanggungan aktif almarhum, antara lain:


1. Dokumen pemutakhiran tanggungan kepegawaian.



2. Salinan akta cerai dengan istri pertama.



3. Salinan akta nikah dengan Ibu Immayanti.



4. Surat keputusan penghapusan tanggungan istri pertama.



5. Daftar tanggungan terakhir sebelum wafatnya almarhum.



6. Penjelasan terkait proses verifikasi lapangan atau klarifikasi kepada ahli waris sebelum penetapan pensiun janda.



Ismar menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sah, adil, dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk hak anak dari istri pertama almarhum. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pemberian pensiun ganda atau keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


LIDIK PRO memberikan waktu 2 hari kerja kepada BKPSDM untuk memberikan jawaban resmi. Apabila tidak ada balasan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau Komisi Informasi Publik.


Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Maros menyatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya urusan kepegawaian, melainkan sudah lintas urusan sehingga sebelum memberikan jawaban resmi, pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan dan kuasa hukum Pemkab Maros.


 “Pasti kami jawab. Karena masalah ini sudah bergulir, kami akan mengundang LIDIK PRO dan menghadirkan semua pihak terkait untuk membahas dan menjawab secara langsung, termasuk menghadirkan Taspen dan BKN,” ujar Kepala BKPSDM Maros, Jumat (9/8/2025) malam.




Dengan adanya komitmen pertemuan tersebut, diharapkan proses klarifikasi dapat berlangsung transparan, menghadirkan semua bukti pendukung, dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.


Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Bupati Maros, Inspektorat Kabupaten Maros, pihak ahli waris (Irmayanti), serta arsip internal LIDIK PRO.