MAKASSAR - Personel Polsek Tamalate, di pimpin langsung oleh Kanit Binmas, Iptu Fendy Sjahril bersama dengan Bhabinkamtibmas kelurahan Mangasa, AipdA Irwan, berhasil mengamankan seorang warga berinisial Firdaus (47), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di rumah kediaman Perumahan Banua Residence A.3, Jl. Baji pauan Kelurahan Mangasa, kecamatan Tamalate kota Makassar, pada Jumat pagi, (19/09/2025).
Pengamanan dilakukan atas permintaan keluarga serta perangkat linmas setempat karena yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat dengan tindakan yang mengancam dan akan merusak kendaraan yang di parkir di sekitar perumahan tersebut.
Menurut Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H, pihak keluarga bersama dengan perangkat linmas dan petugas kesehatan dari Puskesmas Mangasa meminta bantuan Polsek Tamalate untuk mengamankan Firdaus." Ujar Kompol Syarifuddin.
“Yang bersangkutan lk Firdaus beberapa kali mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit jiwa, namun kondisinya belum membaik dan ia selalu mengancam warga dan mengkhawatirkan hal-hal yang tidak di inginkan bersama di sekitar lingkungannya” jelas Kompol Syarifuddin.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Tamalate, langsung respon turun ke TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas dan perangkat linmas untuk menangani dengan cara persuasif. Berkat kerja sama yang baik, Firdaus dapat diamankan tanpa perlawanan dan langsung dirujuk ke IGD Psikiatri RSKD Dadi Jl. Lanto daeng pasewang nomor 34 kelurahan Maricaya kecamatan Mamajang kota Makassar, dengan menggunakan Mobil Patroli, di dampingi pihak keluarganya.
Menurut hasil penelusuran warga setempat, lk. Firdaus telah mengalami gangguan jiwa sudah lama, yang diduga dipicu oleh faktor depresi, dan ia telah beberapa kali dirawat Di Rumah sakit jiwa, namun kondisinya belum sepenuhnya pulih. "Tutup Kompol Syarifuddin.