Tanggamus – Dugaan Koordinasi Dana Media oleh Oknum KSB DPK APDESI Kecamatan Sumberejo Tuai Sorotan
Proses realisasi anggaran publikasi media di Kecamatan Sumberejo yang dikelola oleh unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPK APDESI Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Hal ini terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana tersebut, khususnya dalam hal distribusi anggaran ke media lokal.
Beberapa jurnalis menyampaikan kekecewaan atas mekanisme pembagian anggaran yang dinilai tidak transparan dan terkesan tidak terkoordinasi dengan baik. Nilai anggaran yang disebut-sebut cukup signifikan itu, menurut informasi, dikumpulkan dari setiap kepala pekon untuk keperluan publikasi media.
Dalam praktiknya, anggaran yang disalurkan kepada media dikabarkan tidak merata. Beberapa media menerima pembayaran dengan nilai Rp169.000 per pekon, namun tidak semua media mendapatkan alokasi tersebut secara merata atau sesuai yang diharapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Menanggapi hal tersebut, para awak media menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah desa dan insan pers.
Diketahui bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk mendanai berbagai kegiatan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran desa harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Desa dan Permendes Nomor 7 Tahun 2023.
Terkait pembayaran publikasi media, seharusnya dilakukan secara tepat sasaran dan berdasarkan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak desa dan pihak media. Umumnya, kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Biro (Kabiro) media yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi, bukan oleh organisasi pers secara umum.
Masyarakat berharap agar pengelolaan anggaran publikasi desa dapat dievaluasi agar lebih transparan dan akuntabel. Pihak aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan klarifikasi atau verifikasi terhadap penggunaan dana desa yang dikoordinasikan oleh unsur terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(Tim Aswan)