Banjarmasin - Setiap ada konsumen yang dirugikan, selalu mengadu ke YLKI Intan Kalimantan. Tetapi setelah BPSK dinonaktifkan dan juga Fauzan Ramon sebagai anggotanya, Dia tidak lagi merekomendasikan ke BPSK. Itu diungkapkan Dr H Fauzan Ramon SH MH.
“Sampai detik ini, Saya tidak habis pikir, kenapa Kepala Dinas Perdagangan yang ada saat ini menonaktifkan BPSK cuma dengan alasan pindah kantor ke Banjarbaru? Itu hanya alasan klasik,” sesal Fauzan.
“Yang jelas, itu sudah pasti BPSK dinonaktifkan, sebab anggaran operasionalnya tidak lagi dianggarkan di Tahun 2026 ini,” lanjutnya.
Fauzan Ramon mengatakan, Kepala Dinas Perdagangan ini tidak mengerti, kalau BPSK itu memiliki dasar hukum yang kuat. Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK.
Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin ini juga mengatakan, BPSK ini sudah berjalan selama tiga periode. “Bahkan sebanyak 6 Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel sebelumnya selalu mendukung keberadaan BPSK, tapi entah kenapa Kepala Dinas Perdagangan yang sekarang ini menonaktifkannya,” keluhnya.
“Saya minta, kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin agar Kepala Dinas Peradangan ini diganti saja. Karena tidak mengerti dengan BPSK, dan tidak memperdulikan rasa kekecewaan konsumen,” ucapnya.
Dengan berkomentar berapi-api Penasehat Peradi Banjarmasin ini menambahkan, dengan penonaktifan BPSK ini, Dirinya sudah melakukan tindakan. “Saya sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan ke Kementerian Perdagangan RI serta Gubernur Kalsel pada hari Jumat (23/1/2026) kemarin,” tegasnya.*****
