Saat petugas membubarkan aksi balap liar, pelaku balap liar nekat menabrak petugas dan korbannya, Kanit Reskrim Iptu Abd Latif.,S.Sos, mengalami luka lecet pada bagian kaki kanannya dan telah dlakukan penanganan medis di RS. Kemenkes RI. Petugas berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) unit kendaraan motor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tamalate, dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan versi standar sebelum mengambil kendaraan mereka.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M menegaskan bahwa pembubaran aksi balap liar semacam ini, akan terus dilakukan guna menertibkan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia ini diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Bahkan, mereka juga diwajibkan menghadirkan orang tua ke Mapolsek Tamalate, sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab bersama.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat kota Makassar, Khususnya Kecamatan Tamalate dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Pihak Polsek Tamalate juga mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. "Tutup Kompol H. Muh. Thamrin.
