MAKASSAR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Abd Latif.,S.Sos bersama Panit 2 Opsnal, Aipda Dedy Arseto dan beranggotakan 4 personel tim Opsnal, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di salah satu Rumah Kosong di Jl. Poros Hartaco, kelurahan Parangtambung, kecamatan Tamalate kota Makassar, Selasa (27/01/2026).
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E ,M.M kepada media ini saat di konfirmasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana tersebut. Yang di ungkap pada hari Senin malam, 26 Januari 2026, pukul 22.30 wita oleh tim Resmob Polsek Tamalate
Ia menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Tamalate, LP/B/45/I/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Pada bulan Januari 2026, dengan korban bernama lk. Qadri Pasinringi, (36) thn, alamat Jl. Hartaco Indah Blok AD kecamatan Tamalate kota Makassar.
Sementara terduga pelaku yang diamankan dua orang yakni MD, laki 20 tahun, pekerjaan buruh bangunan, alamat Jl.leko Bo'dong Kecamatan Barombong, Kab. Gowa, dan kedua EH, laki 20 Thn, pekerjaan Buruh harian, alamat Jl. Abd Kadir 1 N kelurahan Balang baru, kecamatan Tamalate kota Makassar, serta lk. Fir sebagai penadah barang curian, yang beralamat Jl. Leko Bo'dong kecamatan Barombong Kab. Gowa, turut diamankan.
"Adapun kronologis kejadian TKP pertama Kompleks Hartaco Indah Blok AD Jl. Dg. Tata Kec. Tamalate Kota. Makassar. Rumah korban yang sementara di renovasi dan korban menaruh peralatan" didalam rumahnya yang sementara di renovasi, namun ketika korban bangun pada pagi hari lalu mengecek kedalam rumah yang sementara direnovasi korban sudah tidak menemukan peralatan" yang akan dipasang di rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.
"TKP kedua Kompleks Hartaco Indah Blok I Jl. Dg. Tata Kec. Tamalate Kota. Makassar. Pelau Masuk lewat jendela kemudian mengambil Televisi di ruang tamu milik korban yang dimana posisi rumah pada saat pelaku beraksi dalam keadaan kosong. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000.
Atas peristiwa itu korban merasa kerugian, dan keberatan melaporkan ke Polsek Tamalate, Atas laporan tersebut diatas, tim opsnal langsung melakukan olah TKP memeriksa CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut."
"Alhasil Tim kami berhasil mengetahui identitas terduga dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, berikut barang bukti diamankan.
- 1 (satu) gulungan kabel lampu LED 12 Meter
- 1 (satu) buah Lampu LED
- 1 (satu) buah TV Merk Polytron
- 1 (satu) buah rekaman CCTV pada saat pelaku beraksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti barang-barang korban yang hilang tersebut diatas. Atas kejadian ini ke tiga terduga pelaku diamankan di Mapolsek Tamalate, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Tutup Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M.
