Maros, Sulawesi Selatan – Penanganan dua kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan proses hukum terhadap kasus yang dinilai serupa memunculkan pertanyaan dari kalangan pemerhati hukum terkait konsistensi penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun 2016 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros oleh pihak Polda Sulawesi Selatan dan dijadwalkan berlanjut ke proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Ketua KONI saat itu berinisial MIY bersama Bendahara KONI berinisial RT sebagai tersangka.
Berbeda dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun 2024 yang sebelumnya ditangani Kejari Maros. Perkara tersebut dihentikan sementara setelah temuan kerugian negara disebut hanya mencapai sekitar Rp130 juta. Kasus ini diketahui melibatkan Ketua KONI Maros saat itu berinisial MM.
Perbedaan penanganan dua perkara tersebut mendapat perhatian dari pemerhati hukum dan lingkungan hidup, Hamzah. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi hukum di tengah masyarakat serta dapat melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Publik tentu bertanya mengapa dugaan korupsi dengan jenis perkara yang sama mendapatkan perlakuan hukum berbeda. Apakah ada dugaan unsur politik gratifikasi atau justru terjadi pelemahan di tingkat aparat penegak hukum,” ujar Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti kerawanan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Maros yang dinilai berulang kali menjadi temuan dugaan korupsi.
Menurutnya, pemerintah daerah kembali mengalokasikan dana hibah KONI Tahun 2025 sebesar Rp3 miliar untuk realisasi kegiatan tahun 2026. Ia berharap pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut dapat diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Apakah ini akan kembali terulang atau justru pengelolaannya akan diperbaiki, masyarakat tentu menunggu. Kami berharap APH dan BPK memperketat pengawasan penggunaan dana hibah agar tidak lagi menjadi temuan dugaan korupsi,” tutupnya.
