BALANGAN – Koran Online. My. Id.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan. Pada Selasa (10/02/2026), petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, yakni seorang pria berinisial WD (28 Th) dan seorang wanita berinisial YN (23 th) diringkus petugas di kawasan Desa Awayan Hilir RT. 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, sekitar pukul 17.30 WITA
.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga mengantongi identitas target operasi berinisial WD.
Pada saat pemantauan di lapangan, petugas mendapati WD bersama YN sedang melakukan aktivitas mencurigakan, yakni mengambil sesuatu di dalam tempat sampah. Saat petugas mendekat untuk melakukan penyergapan, tersangka YN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu
.
Barang Bukti yang Diamankan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Bapak Edi, petugas menemukan:
2 (dua) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening (diduga narkotika jenis sabu). Dengan berat bersih: 7,14 gram.
"Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Balangan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Balangan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok serta sejauh mana keterlibatan pasangan ini dalam peredaran narkoba di wilayah Balangan.



