Prof Sutan Nasomal, Presidenku Bagaimana Ini Nasib Guru DitanganMu Guru Menunggu Mu!!!

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

Prof Sutan Nasomal, Presidenku Bagaimana Ini Nasib Guru DitanganMu Guru Menunggu Mu!!!

Rabu, 11 Februari 2026

 




Jakarta, Kilas Balik Dunia Pendidikan Di Indonesia! 

Guru adalah pejuang ilmu dan mencerdaskan Anak Anak Bangsa yang di miskinkan. Prof Dr Sutan Nasomal menangkap di bungkamnya suara para guru dengan gaji sangat rendah di banyak daerah di Negara Indonesia


Apakah Mendapatkan gaji sesuai UMR tidak layak untuk semua guru yang saat ini bekerja untuk dunia pendidikan yang gajinya sangat kecil seperti suara guru dari sumedang.


Viral di media sosial seorang guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang buka suara terkait hal tersebut.


Guru bernama Fildzah Nur Amalina itu membagikan sebuah video di media sosial. Di dalam video tersebut, terdapat tulisan 'Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?' lalu di bawah tulisan terlihat pula adanya bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.


Beragam alasan di sampaikan oleh para pejabat daerah dengan peraturan yang sudah ada. Padahal guru yang menjadi PPPK adalah pekerja yang harus di lindungi oleh undang undang tenaga kerja dan layak mendapatkan gaji sesuai UMR.


guru di gaji rendah melawan undang undang pekerja mendapatkan gaji sesuai UMR


Fenomena guru honorer di Indonesia yang digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK) sering kali bertentangan dengan prinsip dasar undang-undang ketenagakerjaan, meskipun dalam praktiknya sering terjadi kesenjangan antara aturan dan kenyataan di lapangan. Berdasarkan aturan terkini (UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya), pengusaha (termasuk yayasan swasta) dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 


Berikut adalah poin-poin penting terkait isu gaji guru di bawah UMR:

Pelanggaran Hukum: Pasal 88 UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah paling rendah sesuai UMR/UMP. Membayar gaji di bawah ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara (bisa mencapai 1-4 tahun) dan denda hingga Rp400 juta.


Kasus Guru Honorer: Banyak guru honorer dilaporkan menerima gaji jauh di bawah UMR, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. 


Fenomena ini dinilai sebagai pelanggaran HAM oleh sebagian pihak.


Kasus Sekolah Negri dan Swasta : Guru Di Sekolah Negri dan  Swasta wjib tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang berarti yayasan sekolah wajib memberikan gaji layak sesuai UMR.


Langkah Hukum: Guru yang menerima gaji di bawah UMR berhak menuntut haknya melalui mekanisme meminta keadilan kepada Negara melalui jalur yang resmi hingga melapor ke Dinas Tenaga Kerja.


Yang membuat peraturan dan undang undang mengenai gaji tenaga kerja harus sesuai UMR adalah Negara dan harus berlaku untuk semua pekerja dan termasuk para guru honorer PPPK. Hukum serta peraturan undang undang harus adil dan tidak pilih pilih mengenai gaji sesuai UMR. Jangan biarkan pekerja sebagai guru pendidik honorer PPPK di permainkan nasibnya dan hak haknya oleh para pejabat yang memiskinkan para pekerja termasuk guru honorer PPPK di semua daerah. Indonesia Kaya raya dan mampu menggaji para guru PPPK sesuai UMR paling rendahnya. Bila pejabat daerah tetap membayar gaji sangat rendah tidak sesuai UMR maka jelas pejabat tersebut tidak mematuhi peraturan serta undang undang ketenagakerjaan.


Prof Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada tim media agar hal ini diperhatikan oleh Mentri Pendidikan dan para pejabat di semua daerah bahwa para guru adalah Rakyat Indonesia meminta keadilan.


Keselamatan guru juga harus diperhatikan oleh PGRI dan PGHRI agar evaluasi dan edukasi memahami melindungi dirinya dari kejahatan di dalam lingkungan sekolah dan di luar sekolah juga harus di lakukan. Jangan karena guru mendisiplinkan murid berujung di laporkan ke APH dan di penjarakan. Contoh Kasus : Kasus guru meminta siswanya melaksanakan sholat pada waktunya atau tidak merokok di lingkungan sekolah dan tidak menciptakan kegaduhan di dalam lingkungan sekolah sesuai tuntunan peraturan tata tertib sekolah. Banyak hal para guru yang perlu perlindungan hukum dan edukasi memahami hukum yang berlaku. Banyak batasan yang tidak perlu ditabrak oleh guru dan banyak persoalan yang harus tegas diteggakkan di dalam lingkungan sekolah.


Jadi tugas besar PGRI dan PGHRI adalah menolong melindungi dan mengedukasi guru setiap tahun untuk dua kali pertemuan di seluruh wilayah kerjanya.


Prof Sutan Nasomal mengevaluasi kasus kekerasan yang di rasakan oleh para guru akibat kurang aktifnya PGRI dan PGHRI ke dalam lingkungan tempat bekerjanya para guru. Hak keamanan guru seperti tidak ada lagi. Tidak boleh ada lagi guru yang di aniaya bahkan sampai cacat fisiknya akibat kejahatan di dalan ruang wilayah sekolah dan ditempat tinggalnya.


PGRI dan PGHRI tidak boleh pasiv kepada kejahatan di lingkungan sekolah. Bagi guru yang melakukan perbuatan kriminal dan kejahatan maka perlu perhatian kusus dan membuka ruang bagi APH menjalankan tugasnya. Jangan pernah melindungi guru sebagai pihak pelaku kejahatan di lingkungan sekolah.


Kasus guru yang melakukan kejahatan kriminal tidak perlu di lindungi oleh PGRI atau PGHRI.


Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perhatikan Nasib Guru Nelangsa Dibalik Jasa peluh yang besar untuk mencerdaskan anak anak bangsa Genggam NKRI!!. Kenapa Dunia Pendidikan kurang tersentuh terperhatikan oleh para pejabat dan banyak sekolah yang rusak tubuh ambruk rusak di jauh pedalaman atau pedesaan, maka perlu perhatian terutamanya pengelola dunia pendidikan juga terutama nasib guru penggodok anak bangsa dari nggak bisa baca hingga pintar cerdas dan membanggakan. Berkat guru kamu bisa berlari mengejar cita cita, berkat guru kamu bisa hidup enak dapat jabatan bagus tetapi kenapa jasa guru sangat mudah di abaikan. Semoga Yth Bapak Presiden H. Prabowo Subianto mampu memberikan bantuan dan tolong  kelangsungan kehidupan ke terjamin sandang pangan para guru ditingkatkan diperhatikan melebihi profesi jabatan apapun karena merekalah negara kuat mandraguna super hebat besok lusa masa akan datang ", ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Kualisi Rakyat Indonesia (PNRI) Di Jakarta 12/2/2026


Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia(PKRI)Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS