Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penggelapan Karena Pekerjaannya atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUH Pidana Nasional.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan , Kasus ini bermula pada Jumat (30/01/2026) pagi, ketika pihak PT. RB Cabang Tanjung Tabalong menerima laporan adanya kehilangan sejumlah barang berupa baterai di gudang perusahaan yang beralamat Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelapor, atas nama MRH (31) selaku Mandor Cabang Tanjung Tabalong, menerima informasi awal dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang. Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik di gudang, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok nyata sejumlah baterai berbagai tipe, di antaranya tipe N45, N70, N100, N150, N210 dan N245 yang biasa digunakan untuk mobil kecil, truk hingga alat berat.
Total keseluruhan barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp 293.695.800, - , atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (23/02/2026) pagi petugas berhasil mengamankan terlapor atas nama BAH (36) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong , di Lobi Kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan , dan saat ditanyakan, diduga pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku.
Saat ini, diduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
