Cacat Administrasi PJ RT 02/RW 07 Tanjung Mardeka: Tinggal di RT Lain, Proses Tak Transparan, Camat Tak Bertindak

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

Cacat Administrasi PJ RT 02/RW 07 Tanjung Mardeka: Tinggal di RT Lain, Proses Tak Transparan, Camat Tak Bertindak

Senin, 23 Maret 2026

 






Makassar, 23 maret 2026

Kasus masalah administrasi Penjabat Sementara (PJ) RT 02/RW 07 Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, menjadi perdebatan hangat lantaran sejumlah cacat yang ditemukan, mulai dari PJ yang tinggal di RT lain, proses yang tidak transparan, hingga tidak adanya tindakan dari pihak camat meskipun telah dilaporkan.

 

Tim wartawan Sorotanpublic.com yang diwakili Robby Rambi mendatangi kelurahan setempat pada hari ini untuk meninjau langsung kasus tersebut. Selama kunjungan, wartawan bertemu dengan Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah Frenanda S. STP., Map, dan menanyakan mengenai status PJ RT 02/RW 07 bernama Charles. Ditemukan fakta bahwa Charles ternyata tinggal di RT 03, sehingga data kewarganegaraannya belum selesai diproses.

 

Bukti yang kuat juga didapatkan melalui video rekaman langsung pernyataan Charles yang mengakui dirinya hanya memiliki KTP sebagai syarat menjadi PJ. Selain itu, Robby Rambi juga mengungkapkan pengalaman pribadinya yang merugikan. Berkasnya yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos tiba-tiba dicoret oleh PJ RT 01/RW 07 Bernard. "Itupun berkas saya disimpan dari kantor lurah Tanjung Mardeka," ujar Robby.

 

Meskipun telah melapor ke kelurahan, Robby tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas. Pihak kelurahan hanya menyatakan bahwa data lama Robby memang berada di RT 02/RW 07. Menurut Robby, proses pengajuan berkas berjalan tidak terbuka, tidak transparan, dan cenderung berpihak pada PJ RT 02/RW 07.

 

Menanggapi hal ini, Lurah Armansyah menyatakan bahwa sudah ada calon yang tercatat, namun masalah juknis yang mengizinkan "RT lintas" (penduduk satu RT menjabat di RT lain) masih menjadi titik perdebatan. Sebelumnya, wartawan juga telah menghubungi Sekretaris Camat Tamalate, Saddam Musna S.STP., M.Si, melalui chat untuk melaporkan kasus ini, namun tidak ada tindakan yang diambil. Saat ingin bertemu dengan staf kantor camat, wartawan juga diucapkan bahwa prosesnya akan memakan waktu lama seolah pihak camat tidak ingin bertemu.

 

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, wartawan menyarankan agar Walikota segera menyuruh bagian Intel lapangan untuk memeriksa langsung kasus ini. Menurutnya, sudah jelas bahwa PJ RT 02/RW 07 memiliki cacat administrasi yang juga dibuktikan oleh video pernyataan langsung dari pihak PJ itu sendiri.pungkasnya,

 

Penulis: Robby Rambi