Tanggamus | Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 1 Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan waktu pengantaran serta menu makanan yang dibagikan kepada para siswa.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (6/3/2026), pembagian MBG di sekolah tersebut disebut dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB, saat sebagian siswa telah pulang sekolah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid terkait mekanisme distribusi program tersebut.
Sejumlah orang tua siswa penerima manfaat menyampaikan rasa kecewa mereka kepada awak media. Mereka menilai program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak sekolah dasar seharusnya dapat berjalan lebih tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Keterangan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran awak media di lapangan berdasarkan laporan dari salah satu wali siswa yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut beberapa warga dan guru, pengantaran paket makanan dinilai datang terlambat sehingga tidak dapat langsung dikonsumsi oleh siswa di sekolah. Selain itu, sebagian warga juga mempertanyakan kualitas serta nilai gizi dari menu yang dibagikan.
Dugaan Ketidaksesuaian Waktu Distribusi dan Menu
Dari hasil temuan di lapangan, paket MBG yang dibagikan kepada siswa SDN 1 Gunung Sari disebut-sebut diduga belum sepenuhnya mencerminkan standar makanan bergizi sebagaimana tujuan awal program tersebut. Dokumentasi menu yang diterima siswa disebutkan juga terekam dalam bentuk foto dan video.
Beberapa warga bahkan menyampaikan dugaan bahwa pengelolaan program tersebut perlu mendapatkan pengawasan lebih lanjut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para siswa sebagai penerima program.
Upaya Konfirmasi
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 1 Gunung Sari melalui pesan singkat guna menanyakan pihak penyalur MBG yang mendistribusikan makanan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun pengelola program MBG agar diperoleh penjelasan yang berimbang.
Sorotan dari LSM Harimau Tanggamus
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Harimau DPC Tanggamus menyampaikan bahwa apabila dalam pelaksanaan program pemerintah ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau penggunaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila terdapat ketidaksesuaian antara kualitas barang atau jasa dengan yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Menurutnya, setiap program pemerintah perlu dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar gizi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Harapan Masyarakat
Sejumlah masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar tujuan peningkatan gizi bagi siswa dapat tercapai secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme distribusi serta standar menu yang diberikan kepada siswa di SDN 1 Gunung Sari Ulu Belu.
Tim
