Barito Kuala, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Badauh, yang kemudian dikembangkan hingga ke Kota Banjarmasin.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (6/3/2026) sekira pukul 14.00 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Marum membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku," ujar AKP Marum.
Kedua terduga pelaku yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berinisial DN (33) dan IH (32), yang merupakan warga Kecamatan Rantau Badauh. Saat digerebek, keduanya sedang berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi sabu.
Dari tangan DN dan IH, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih total 0,12 gram.
· 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38.
· 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10.
· 1 (satu) buah sedotan plastik yang tersambung dengan pipet kaca (bong) yang masih terdapat sisa sabu.
· Barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam bekas kotak rokok dan bekas botol permen yang terletak di atas lantai dapur rumah para pelaku," tambah Kasi Humas.
Dari hasil interogasi terhadap DN dan IH, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TN yang beralamat di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Batola langsung melakukan pengembangan. Pada Jumat (6/3/2026) malam, petugas mendatangi kediaman TN Alias Aldo (45) di Kelayan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah TN, petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram.
· 1 (satu) unit HP
· 1 (satu) buah bekas dompet kecil perhiasan warna merah muda.
· 1 (satu) pack plastik klip. Uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba dan barang lainnya
Setelah berhasil mengamankan TN dilkaukan pengembangan dari keterangan pelaku TN alias Aldo, ia mendapatkan sabu dari seorang pria di Banjarmasin inisial MT
MT yang saat berada di Pinggir Gang PGA kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Di TKP bersama AY ditangkap Hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 Skj. 01.00 Wita.
petugas menyita 1 paket Sabu ( berat bersih ( 2,42 gram ), sebuah HP, 1 unit sepeda motor dan Uang Tunai sebesar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
Sat ditangkap MT dan AY di pinggir Gang PGA pada saat itu membawa 1 paket sabu
AY sempat membuang Sabu yang dipegnagnya sempat dilemparkan saat akan ditangkap oleh petugas. dan setelah di interogasi sdr. MT mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyuruh AY untuk menyerahkan sabu tersebut kepada TN alias Aldo
"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dubawa diamankan ke Mapolres Batola guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Marum.
Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini berhasil dilakukan. Ia juga mengimbau agar warga Kabupaten Barito Kuala tidak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak akan lelah memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya.
(Humas Polres Barito Kuala)
