TAKALAR — Setelah sempat masuk dalam pencarian selama kurang lebih tujuh bulan, aparat Polsek Galesong Utara, Polres Takalar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (72) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Muhammad Wahyudi (38).
Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam, S.H., pada Jumat dini hari (24/04/2026) di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan upah kerja yang belum terselesaikan antara korban dan terduga pelaku. Dalam situasi yang memanas, terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengenai tangan kanan korban dan menyebabkan luka serius.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
liputan: Muh Syibli
Editor: Bli