7 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berat di Galesong Utara Akhirnya Ditangkap Polisi

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

7 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berat di Galesong Utara Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 24 April 2026

Pelaku penganiayaan diamankan polisi
Keterangan Foto: Pria 72 Tahun Diamankan Polsek Galut, Diduga Bacok Majikan hingga Jari Korban Putus akibat perselisihan upah.

TAKALAR — Setelah sempat masuk dalam pencarian selama kurang lebih tujuh bulan, aparat Polsek Galesong Utara, Polres Takalar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (72) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Muhammad Wahyudi (38).


Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam, S.H., pada Jumat dini hari (24/04/2026) di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.


Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.


Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan upah kerja yang belum terselesaikan antara korban dan terduga pelaku. Dalam situasi yang memanas, terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengenai tangan kanan korban dan menyebabkan luka serius.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan.


liputan: Muh Syibli

Editor: Bli