Pesan singkat dan rekaman suara diduga bernada intimidasi terhadap jurnalis, publik dorong klarifikasi dan penegakan hukum
Makassar, 27 April 2026 — Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang oknum berinisial AM, yang disebut berjenis kelamin perempuan dan dikenal dengan sapaan “Amel”, diduga melakukan tekanan terhadap seorang jurnalis terkait rencana pemberitaan yang dinilai sensitif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut bermula dari komunikasi melalui pesan singkat yang memperlihatkan keberatan terhadap rencana publikasi berita terkait kasus narkoba dan dugaan keterlibatan oknum aparat. Dalam tangkapan layar yang beredar, tampak sejumlah pesan telah dihapus, memunculkan pertanyaan mengenai konteks percakapan secara utuh.
Dalam komunikasi itu, pihak yang diduga sebagai AM disebut mempertanyakan alasan pengangkatan isu terkait pejabat pada satuan narkoba. Di sisi lain, jurnalis yang bersangkutan menegaskan bahwa pemberitaan yang disiapkan didasarkan pada temuan serta kepentingan publik, tanpa keterkaitan pribadi dengan pihak mana pun.
Dugaan tekanan semakin menguat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berasal dari pihak yang sama. Dalam rekaman tersebut, terdengar kalimat bernada ancaman:
"Siniko kutungguko cepat, kalau tidak merapat, aksi keduamu saya tabrako di kantor, cepakko."
Sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik, terutama jika berkaitan dengan upaya menghambat penyampaian informasi kepada publik.
Isu yang hendak diangkat dalam pemberitaan itu sendiri mencakup dugaan penggunaan kendaraan oleh pejabat tertentu dengan plat nomor tidak resmi (plat gantung) bertuliskan DD 888 DS, serta dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Jurnalis yang menerima pesan tersebut mengaku telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman suara sebagai bagian dari dokumentasi. Langkah ini dinilai penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Pemerhati media dan aktivis kebebasan pers menekankan bahwa segala bentuk tekanan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kerja jurnalistik dilindungi hukum. Setiap upaya intimidasi atau intervensi terhadap jurnalis harus ditindak secara tegas dan transparan,” ujar salah satu pengamat media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terkait, termasuk oknum berinisial AM alias “Amel”, maupun institusi yang disebut dalam isu tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak berwenang, guna memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta penegakan hukum yang berkeadilan.
–LIPUTAN : Gibran Sul-Sel
