Isu pelat kendaraan tidak resmi, penanganan perkara narkotika, hingga dugaan intimidasi jurnalis memicu aksi dan tuntutan transparansi
Makassar, 25 April 2026 — Sejumlah isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan Polrestabes Makassar tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencakup dugaan penggunaan pelat kendaraan tidak resmi oleh oknum, penanganan perkara narkotika, hingga dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Perkembangan ini memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan aktivis yang dalam beberapa hari terakhir menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Makassar dan Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka menyampaikan tuntutan agar aparat kepolisian memberikan klarifikasi serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan penggunaan pelat kendaraan tidak sesuai ketentuan oleh oknum tertentu, serta dugaan penanganan perkara narkotika yang menuai pertanyaan. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sorotan juga mengarah pada pimpinan Polrestabes Makassar yang dinilai belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait isu-isu tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan kasus ini. Seorang wartawan berinisial GB mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang belum dapat dipastikan identitasnya. Pesan tersebut diduga berisi ancaman.
“Siniko kutungguko cepat, kalau tidak merapat, aksi keduamu saya tabrako di kantor, cepakko,” demikian kutipan ancaman dari rekaman suara yang diterima awak media.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dugaan intimidasi ini dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak menilai bahwa apabila terbukti, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai isu yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai isu yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Publik diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang serta tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terverifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Liputan : Gibran Sul–Sel
