Aksi pencurian terungkap setelah korban curiga stok barang berkurang, pelaku menjual hasil curian lewat media sosial
Makassar, 27 April 2026 — Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus pencurian pakan ternak yang melibatkan seorang karyawan toko. Tiga pelaku bersama satu penadah berhasil diamankan pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, S.Sos, didampingi Panit Opsnal Resmob, Aipda Dedy Arseto, S.H.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RN alias Rano (20), AG alias Uga (17), dan M.IK alias Pipo (19). Sementara itu, seorang penadah berinisial DZ (28) turut diamankan di wilayah Jalan Daeng Tantu 1, Kecamatan Tallo.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Andi Budi Utomo, S.E, yang merupakan pemilik toko pakan ternak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/412/X/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 24 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, korban mengaku mulai curiga setelah mendapati stok makanan kucing di gudangnya terus berkurang. Setelah melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat para pelaku mengambil barang dari dalam gudang tanpa sepengetahuan pemilik.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil makanan kucing dan pasir kucing dari gudang,” ungkap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri sekitar 10 karung pakan ternak dari tempat mereka bekerja. Barang curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan total nilai sekitar Rp2.000.000.
“Benar, kami ambil dari tempat kerja lalu dijual lewat media sosial,” ujar salah satu pelaku saat diperiksa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah berinisial DZ. Kepada petugas, DZ mengaku membeli barang curian tersebut dari pelaku RN dengan harga sekitar Rp2.000.000, sebelum kemudian dijual kembali kepada pihak lain.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M, saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keempat pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV untuk mencegah tindak kriminal.
–LIPUTAN : GIBRAN SUL – SEL
