KUASA HUKUM PT DUA KUDA INDONESIA SAMPINGKAN PERNYATAAN TEGAS – DUGA DOKUMEN PKPU TIDAK VALID DILAPORKAN KE BARESKRIM

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

KUASA HUKUM PT DUA KUDA INDONESIA SAMPINGKAN PERNYATAAN TEGAS – DUGA DOKUMEN PKPU TIDAK VALID DILAPORKAN KE BARESKRIM

Kamis, 02 April 2026


JAKARTA, 2 April 2026 – Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia bersama perwakilan direksi perusahaan menyampaikan pernyataan tegas setelah mengikuti Rapat Kreditur Pertama yang digelar hari ini. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengungkap sejumlah kejanggalan terkait status kreditur pemohon serta dugaan penggunaan dokumen tidak valid dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Kuasa hukum menegaskan kehadiran pihaknya sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjalankan proses hukum secara profesional. Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, PT Dua Kuda Indonesia wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan diaudit auditor independen.

 

"Berdasarkan hasil audit independen serta keterbukaan laporan keuangan selama bertahun-tahun, tidak terdapat permasalahan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan PKPU," ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.

 

Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa dokumen dan data yang digunakan dalam proses PKPU tidak valid, bahkan diduga mengandung bukti-bukti palsu. Atas temuan tersebut, kuasa hukum telah melaporkan dugaan ke Bareskrim Mabes Polri.

 


PT Dua Kuda Indonesia juga mengajukan permohonan kasasi setelah mengantongi bukti baru yang dinilai krusial. Terungkap bahwa kreditur pemohon justru memiliki kewajiban utang kepada perusahaan, bukan sebaliknya. Selain itu, kreditur pemohon diketahui tidak memiliki badan usaha atau entitas resmi di Indonesia, sehingga mempertanyakan legal standing-nya.

 

Dalam perkara serupa di Tiongkok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, putusan justru memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. "Atas dasar fakta tersebut, menjadi jelas bahwa pihak yang seharusnya berkedudukan sebagai debitur adalah kreditur pemohon itu sendiri," ujar Ahid Syaroni, S.H., CPArb., dari tim kuasa hukum.

 

Perusahaan berharap Mahkamah Agung memberikan putusan objektif dan adil dengan mempertimbangkan fakta hukum lintas yurisdiksi. Sejumlah media di Tiongkok dan internasional mulai menyoroti proses peradilan di Indonesia, mengingat tiga putusan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia, sementara pemohon terbukti memiliki utang signifikan kepada perusahaan tersebut.Punkasnya,


Sumber : Arifin Sul-sel

Editor : Gibran.R