Pendampingan Kasus Jurnalis di Pangkep, Polisi Arahkan Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

Pendampingan Kasus Jurnalis di Pangkep, Polisi Arahkan Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Selasa, 07 April 2026


LBH Suara Panrita Keadilan menyebut perkara dua jurnalis lebih tepat ditangani melalui mekanisme etik, sementara kepolisian merekomendasikan penyelesaian melalui Dewan Pers


SULAWESI SELATAN — Upaya pendampingan hukum terhadap dua jurnalis, Sabaruddin dan Aminah, yang tengah menghadapi laporan di Polres Pangkep mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan kalangan media.


LBH Suara Panrita Keadilan bersama sejumlah rekan media turut mengawal proses tersebut. Dalam keterangannya, pihak LBH menilai bahwa persoalan yang dilaporkan lebih tepat berada dalam ranah kode etik jurnalistik, bukan tindak pidana.


Berdasarkan proses penanganan yang berlangsung, pihak kepolisian di Polres Pangkep disebut telah memberikan arahan kepada pelapor, Muhammad Fadly, untuk menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.


Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil penyidik.


“Penanganan perkara yang melibatkan profesi jurnalis perlu mengedepankan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya, Senin (06/04/2026).


Meski demikian, prinsip keberimbangan tetap dijunjung, dan seluruh pihak yang terlibat memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.


Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Pers


Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya.


Putusan tersebut menekankan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik mendapatkan perlindungan hukum, serta mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.


  • Penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebagai langkah awal
  • Penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana
  • Perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas
  • Pencegahan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik


Ketentuan tersebut memperkuat peran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.



Catatan Redaksi: Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Gibran Sul-Sel
Editor: BLI