MAKASSAR – Sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam yang terparkir di area kantor Polrestabes Makassar menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah pelat nomor kendaraan tersebut dinilai tidak dipasang sesuai ketentuan.
Dari dokumentasi yang beredar, kendaraan dengan nomor polisi DD 888 DS terlihat menggunakan dudukan tambahan di bagian depan bumper. Posisi tersebut memunculkan dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar teknis.
Penelusuran melalui aplikasi informasi kendaraan bermotor menunjukkan hasil “nomor polisi tidak ditemukan”. Meski demikian, temuan ini belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran, mengingat kemungkinan adanya kendala teknis atau perbedaan sistem data.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi yang ditetapkan oleh kepolisian. Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa pelat nomor harus dipasang pada tempat yang telah disediakan dan tidak dimodifikasi.
Keberadaan kendaraan tersebut di lingkungan kantor kepolisian memunculkan perhatian masyarakat. Publik menilai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama di lingkungan institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan maupun status kendaraan tersebut.
Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan guna menghindari spekulasi serta memastikan bahwa prinsip penegakan hukum berjalan secara transparan dan tanpa pengecualian.
Catatan Redaksi: koranonline.my.id menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Gibran Sul-Sel
Editor: Bli