Koranonline.my.id, Makassar — Sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial kembali menuai perhatian masyarakat. Kendaraan dengan pelat nomor DD 888 DS tersebut disorot setelah nomor polisi yang digunakan tidak ditemukan dalam aplikasi resmi pengecekan data kendaraan bermotor.
Mobil tersebut terlihat terparkir di area halaman kantor Polrestabes Makassar, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dari sejumlah tangkapan layar aplikasi pengecekan kendaraan yang beredar, ketika nomor polisi DD888DS dimasukkan ke dalam sistem, muncul keterangan “Nopol Tidak Ditemukan”.
Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Banyak warga mempertanyakan keabsahan pelat nomor kendaraan tersebut, terlebih kendaraan itu terlihat berada di lingkungan kantor kepolisian.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil SUV tersebut diduga berkaitan dengan pejabat di lingkungan kepolisian, yang disebut-sebut merupakan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang memastikan kepemilikan kendaraan tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, pelat nomor kendaraan terlihat terpasang di bagian depan mobil. Namun sebagian pihak menduga pelat tersebut tidak sesuai dengan standar atau tidak terdaftar secara resmi di sistem registrasi kendaraan bermotor.
Dalam aturan lalu lintas, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor telah diatur secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah.
Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Pasal 280 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, ketentuan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa TNKB harus dipasang sesuai standar serta tidak boleh dimodifikasi atau digunakan secara tidak resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan yang sempat viral tersebut, termasuk mengenai dugaan kepemilikan maupun keabsahan pelat nomor yang digunakan.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak berwenang agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi lebih luas, sekaligus memastikan bahwa aturan hukum berlaku sama bagi seluruh pengguna kendaraan tanpa terkecuali.
–Liputan– (Gibran Sul-Sel)
