Kejari Takalar Tambah Masa Tahan 40 Hari; Keluarga Soroti SPDP dan Status Tersangka
KORANONLINE.MY.ID | Makassar–Takalar, Sulsel — Perpanjangan penahanan terhadap mubaligh Sulawesi Selatan, Ustadz H. Mustari Dg Ngago, menempatkan perkara ini pada fase krusial. Langkah tersebut diambil saat berkas perkara masih berstatus P19 atau belum lengkap.
Di titik ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada dasar dan prosedur yang digunakan aparat penegak hukum.
Dua Proses yang Berjalan Bersamaan
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 20 April 2026, Kejaksaan Negeri Takalar memperpanjang penahanan selama 40 hari, terhitung 23 April hingga 1 Juni 2026.
Di sisi lain, status P19 menandakan bahwa jaksa masih meminta penyidik melengkapi berkas dan alat bukti.
Dalam praktik hukum, kedua proses ini dapat berjalan bersamaan. Namun, situasi tersebut kerap memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait urgensi penahanan saat pembuktian belum dinyatakan lengkap.
Apa yang Biasanya Jadi Pertimbangan Penahanan?
Dalam hukum acara pidana, penahanan umumnya mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- Kekhawatiran tersangka melarikan diri
- Potensi menghilangkan barang bukti
- Kemungkinan mengulangi perbuatan
Namun, apakah seluruh pertimbangan tersebut digunakan dalam perkara ini, belum dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Isu Prosedur: SPDP Jadi Sorotan
Keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Jika benar, hal ini menjadi penting karena SPDP merupakan bagian dari prosedur awal dalam proses pidana. Namun, pernyataan tersebut masih berupa klaim dari pihak keluarga dan belum dikonfirmasi oleh kepolisian.
Perubahan Status dan Transparansi
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka juga menjadi perhatian. Dalam praktik hukum, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Sampai saat ini, dasar penetapan tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik, sehingga memunculkan ruang pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Dimensi Perdata yang Diklaim
Pihak Mustari menyatakan perkara ini berkaitan dengan transaksi yang menurutnya bersifat perdata, termasuk adanya jaminan berupa sertifikat tanah.
Dalam praktik, batas antara perkara perdata dan pidana memang sering menjadi perdebatan. Penentuan hal ini sepenuhnya berada dalam proses hukum yang berjalan dan akan diuji lebih lanjut.
Menunggu Penjelasan Resmi
Redaksi telah menghubungi pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk meminta penjelasan terkait:
- dasar perpanjangan penahanan
- status berkas P19
- serta prosedur penanganan perkara
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Mengapa Kasus Ini Penting Diikuti
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dua hal utama:
Proses hukum yang transparan dan akuntabel
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum
Penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini masih dalam tahap proses. Penilaian atas benar atau tidaknya dugaan dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi guna memperoleh gambaran utuh atas penanganan perkara ini.
KORANONLINE.MY.ID akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini.
SUMBER – CELEBEST POST
PEWARTA – GIBRAN SUL–SEL
