Polsek Sinjai Barat Diduga Kosong Tanpa Satu Pun Personel, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

Polsek Sinjai Barat Diduga Kosong Tanpa Satu Pun Personel, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Jumat, 03 April 2026

Kantor Polsek Sinjai Barat
Dugaan kekosongan petugas di kantor polisi saat warga membutuhkan layanan memicu pertanyaan soal kesiapan pelayanan publik

Sinjai — Kondisi kantor Polsek Sinjai Barat menjadi perhatian publik setelah diduga tidak terdapat personel yang berjaga saat sejumlah warga datang untuk mengurus keperluan pelayanan.


Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor polisi yang berada di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai tersebut terlihat dalam keadaan sepi. Pintu kantor dilaporkan terbuka, namun tidak tampak adanya anggota kepolisian di ruang pelayanan maupun di area sekitar.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesiapan pelayanan di tingkat kepolisian sektor, yang memiliki peran penting dalam menerima laporan, pengaduan, serta permintaan bantuan dari warga.


Sejumlah warga mengaku sempat menunggu beberapa waktu dengan harapan adanya petugas yang datang untuk memberikan pelayanan.


“Kami datang ke kantor Polsek dengan harapan bisa mendapatkan pelayanan. Namun saat tiba, tidak ada anggota yang berjaga,” ujar salah seorang warga.

 

Sebagai bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kehadiran personel di kantor pelayanan dinilai penting guna memastikan akses layanan publik tetap berjalan secara optimal, terutama dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.


Kondisi kantor yang diduga kosong tanpa penjagaan ini dikhawatirkan dapat menghambat pelayanan serta menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya jika terjadi keadaan darurat.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kepolisian Resor Sinjai. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait kondisi tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta memastikan akurasi pemberitaan.


Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi serta langkah evaluasi agar pelayanan kepolisian di tingkat sektor dapat berjalan maksimal dan tetap dipercaya publik.



Catatan Redaksi: Koran Online menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Gibran Sul-SEL
Editor: Koran Online