Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

Header Menu

Koran online

Koran online
Mengukap Fakta Dan Menginspirasi Perubahan

Kontributor

Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

Jumat, 10 April 2026


KoranOnline.my.id,MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum bernilai fantastis.


Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS), menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan dan dasar yang sah.


Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika Pemerintah Kota Makassar mengakhiri kontrak secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama.


“Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase,” tegas Harun, Selasa (7/4/2026).


Ancaman gugatan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun. Nilai itu disebut mencakup berbagai investasi yang telah digelontorkan oleh pihak investor, mulai dari jaminan pelaksanaan, pengadaan mesin, hingga persiapan operasional proyek.


Proyek PSEL sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah bergulir sejak 2022. Saat itu, Makassar ditunjuk bersama 12 kota lainnya untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi sebagai solusi jangka panjang persoalan limbah perkotaan.


Setelah melalui proses tender yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 2024.


Dalam perjalanannya, pihak investor mengklaim proyek tersebut telah memenuhi berbagai aspek legalitas. Harun menyebut, seluruh perizinan telah dilengkapi dan mendapatkan pengawasan dari sejumlah lembaga negara.


“Dari awal memang diminta sangat ketat. Semua perizinan kami lengkapi, mulai dari AMDAL, izin damkar, hingga PLN. Persetujuan juga sudah ada dari KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda,” jelasnya.


Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah lama yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dengan luas lahan sekitar 3,1 hektare.


Rencana tender ulang yang diwacanakan pemerintah pun dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius jika tidak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar masih dalam upaya dikonfirmasi terkait rencana tender ulang tersebut serta tanggapan atas potensi gugatan dari investor.


Penulis : Gibran Sul-Sel.
Editor : Bang Bli