MALANG — Warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik petani yang disebut belum dilunasi oleh pihak pengembang kaplingan.
Kedatangan warga bersama ahli waris almarhum Talkah itu didampingi kuasa hukum Andreas Widodo Wahyuarsa pada Kamis, guna mengajukan surat klarifikasi atas terbitnya sejumlah SHM di lokasi tanah yang berada di Desa Saptorenggo.
Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, persoalan bermula pada 30 November 2019 saat terjadi kesepakatan jual beli tanah antara pihak petani dan pengembang kaplingan. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pecahan atas nama konsumen harus disesuaikan dengan dana yang telah masuk kepada pemilik lahan.
Selain itu, pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap atau termin, sedangkan pelunasan seluruh pembayaran dijanjikan paling lambat pada 10 April 2020.
Adapun tanah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan dokumen sebagai berikut:
1. APBH No.396/2016, Letter C 983 Persil 64
2. APBH No.61/2009, Letter C 983 Persil 64
3. AJB No.774/2009, Letter C 984 Persil 64
Pihak ahli waris menduga telah terjadi cacat administrasi dalam penerbitan SHM di atas lahan tersebut. Sebab, menurut mereka, pihak pengembang belum menyelesaikan kewajiban pelunasan kepada petani selaku pemilik tanah.
Tidak hanya itu, pihak petani mengaku hanya menandatangani sekitar 10 akta AJB. Namun di lapangan, hampir seluruh bidang tanah disebut telah berubah menjadi SHM yang diduga terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Hari ini kami beserta perwakilan dari keluarga alhamdulillah sudah diterima surat untuk melakukan klarifikasi terkait tanah klien kami yang tiba-tiba bersertifikat. Kami berharap segera terealisasi klarifikasi ini,” ujar Andreas.
Akibat persoalan tersebut, pihak petani mengaku mengalami kerugian material dan finansial. Mereka berharap pihak BPN Kabupaten Malang dapat membuka ruang penjelasan secara transparan mengenai dasar penerbitan SHM di lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait dugaan yang disampaikan warga dan ahli waris.
Sujai
