SAMPANG | Sebuah proyek pembangunan yang diperkirakan memiliki nilai anggaran besar di lingkungan MTsS Darul Mukhlishin, Jalan Raya Gunung Maddah, Kelurahan Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut disebut berlangsung tanpa papan informasi di lokasi, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, Jumat (5/6/2026).
MTsS Darul Mukhlishin merupakan madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20583275 dan status akreditasi B. Pembangunan yang saat ini berlangsung di area sekolah tersebut turut menjadi sorotan karena minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada 2 Juni 2026, pekerjaan yang masih berada pada tahap pondasi tampak berupa pembangunan gedung baru dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar kurang lebih 6 meter. Dari bentuk konstruksinya, bangunan tersebut diduga direncanakan bertingkat sehingga diperkirakan memerlukan anggaran yang cukup besar.
Selama proses pemantauan di lokasi, awak media tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya dipasang pada pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah. Akibatnya, informasi mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana pekerjaan belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai aspek keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, khususnya apabila pembangunan menggunakan anggaran negara.
Salah seorang anggota tim investigasi media yang melakukan penelusuran di lokasi menyampaikan bahwa tidak adanya papan informasi proyek dapat menyulitkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan.
"Seharusnya ada papan informasi proyek. Kalau tidak ada, masyarakat tidak tahu sumber anggarannya dari mana, nilai proyeknya berapa, dan siapa pelaksananya. Percuma ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kalau tidak diterapkan," ujarnya.
Selain persoalan administrasi, tim investigasi juga mengaku menemukan sejumlah hal di lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian instansi terkait. Namun demikian, temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sampang, salah seorang pegawai menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, madrasah hanya akan menerima hasil pekerjaan setelah pembangunan selesai.
"MTs hanya menerima kunci kalau pekerjaannya sudah selesai. Bahkan, saat pekerjaan dimulai, pihak Kemenag juga tidak mengetahui. Untuk itu silakan koordinasi langsung dengan pihak PUPR," ungkapnya (2/6).
Keterangan serupa juga diperoleh saat media meminta penjelasan kepada pihak PUPR Kabupaten Sampang. Salah seorang pejabat menyebut instansinya tidak menerima laporan ataupun pemberitahuan mengenai adanya pembangunan tersebut.
"Kami juga tidak mengetahui kalau ada pekerjaan itu. Tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada dinas kami. Kemungkinan langsung dari pusat," katanya (3/6).
Terpisah, aktivis pendidikan Sampang, Zai, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai sebuah proyek di lingkungan pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas.
"Kalau benar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengetahui adanya proyek itu, tentu ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai muncul kesan ada proyek yang berjalan tanpa pengawasan publik. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu turun tangan agar status, sumber anggaran, dan pihak pelaksananya menjadi terang-benderang," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan tersebut mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana pekerjaan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
Tim
