TANGGAMUS – Dugaan pungutan biaya seragam di SMP Negeri 1 Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar sebesar Rp420.000 untuk pengadaan kaos olahraga dan batik tanpa menerima kwitansi atau bukti pembayaran resmi.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari beberapa wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut mereka, pembayaran dilakukan kepada pihak sekolah, namun bukti transaksi hanya berupa pencatatan pada buku internal.
"Kami diminta membayar Rp420 ribu untuk kaos olahraga dan batik. Setelah membayar tidak diberikan kwitansi, hanya dicatat di buku sekolah," ujar salah seorang wali murid kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam serta tata kelola administrasi pembayaran di lingkungan sekolah. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam konteks regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 huruf a, mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa ini masih memerlukan penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang.
Selain itu, tidak adanya bukti pembayaran resmi sebagaimana dikeluhkan para wali murid dinilai dapat mengurangi aspek transparansi dalam pengelolaan administrasi keuangan, sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Pulau Panggung maupun panitia pengadaan seragam belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas keluhan para wali murid tersebut.
Masyarakat berharap bersama dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi sesuai kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penanganan diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
