Marabahan – Sengketa tanah di Kabupaten Barito Kuala kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Ahmad Soffian, Enis Sukmawati, S.H. dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Ir. H. Sirajudin dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.
Menurut Enis, permohonan intervensi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena objek yang disengketakan merupakan bidang tanah ...