RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026

 


JAKARTA - Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mendesak Kapolri


Agar kedepan menginstruksikan seluruh jajaran Polda, Polresta dan Polres di Indonesia. untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak, Jumat (22/5/2026).


Menurut Agus Kliwir, langkah tersebut penting dilakukan, sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman predator seksual yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.


Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang sah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat PP Nomor 70 Tahun 2020.


"Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menerapkan aturan tersebut. “Negara harus hadir melindungi perempuan dan anak.


Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegasnya.


RPPAI berharap Kapolri dapat mengambil langkah tegas secara nasional, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.(red)

TerPopuler