Diduga Ada Pemotongan Dana BOS di SD se-Kecamatan Pulau Panggung, K3S Berikan Penjelasan

Diduga Ada Pemotongan Dana BOS di SD se-Kecamatan Pulau Panggung, K3S Berikan Penjelasan

Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026


Tanggamus – Dugaan adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri se-Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan. Informasi tersebut diperoleh tim media dan LSM dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Berdasarkan keterangan para narasumber, terdapat dugaan adanya beberapa bentuk pengumpulan dana yang dilakukan saat pencairan dana BOS. Menurut mereka, terdapat pengumpulan dana sebesar Rp100.000 per sekolah, dugaan iuran yang dihitung sebesar Rp6.000 per siswa, serta pengumpulan dana Rp200.000 dari kepala sekolah di Kecamatan Pulau Panggung dan Ulu Belu untuk kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026.


Salah seorang narasumber mengaku keberatan terhadap mekanisme tersebut. Menurutnya, dana yang dikumpulkan berasal dari anggaran BOS yang semestinya digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) program.


> "Kami merasa keberatan. Dana BOS seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan. Karena itu kami berharap ada kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pengumpulan dana tersebut," ujar salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.




Saat dikonfirmasi secara langsung, Ketua K3S Kecamatan Pulau Panggung memberikan penjelasan bahwa dana sebesar Rp100.000 bukan merupakan pungutan yang bersifat wajib, melainkan untuk membantu biaya operasional perjalanan dalam pengurusan rekomendasi ke Dinas Pendidikan.


> "Uang Rp100 ribu itu untuk biaya bensin perjalanan mengambil rekomendasi ke Dinas Pendidikan. Kami tidak menetapkan nominal tersebut secara paksa," jelas Ketua K3S saat ditemui pada Rabu (8/7/2026).




Terkait dugaan adanya pengumpulan dana sebesar Rp6.000 per siswa, Ketua K3S membantah tuduhan tersebut.


> "Masalah Rp6.000 per siswa, kami tidak pernah melakukan atau mengutip dana tersebut," ujarnya.




Sementara mengenai pengumpulan dana Rp200.000, Ketua K3S membenarkan adanya pengumpulan dana untuk kegiatan pada hari itu. Menurutnya, kegiatan tersebut telah direncanakan dan pembiayaannya, menurut penjelasannya, dapat dimasukkan dalam penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku.


Di sisi lain, tim media mengaku telah menerima dokumen yang disebut sebagai bukti transfer dari salah satu sekolah. Dokumen tersebut, menurut tim media, memuat nominal yang diduga merupakan hasil perhitungan berdasarkan jumlah siswa dikalikan Rp6.000. Namun demikian, dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media menyatakan masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap seluruh data serta keterangan yang diperoleh. Media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun instansi berwenang lainnya, guna memberikan klarifikasi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik. :::

Aswan

.

TerPopuler